JAKARTA – Berdasarkan Laporan Kepolisian No LP/1102/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 1 Maret 2018, terungkap tindak pidana penipuan, penggelapan, dan TPPU yang melibatkan RG. Pelaku ini telah beraksi dengan modus mengecoh korban melalui investasi bisnis palsu. Namun, setelah perburuan panjang, Pihak Kepolisian Ditreskrimsus Fismondev Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap tersangka RG di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (28/7/2023).
Ketika kabar penangkapan tersebar, Alexander Foe, salah satu korban penipuan investasi bisnis yang menjadi mangsa oknum RG, merasa lega dan berterima kasih atas kinerja Kepolisian Polda Metro Jaya yang telah berhasil menangkap pelaku yang sempat menjadi buron (DPO) selama 3 tahun.
Modus operandi RG ternyata dilakukan melalui program "Bincang Bisnis," sebuah forum yang diadakan rutin di Bandung dan Jakarta setiap minggunya, di mana orang-orang bisa bertanya mengenai masalah bisnis. RG memanfaatkan forum ini untuk merekrut calon murid yang kelak akan menjadi korban dari kejahatan penipuannya. Mereka diminta untuk menjadi member sekolah bisnis RG dan kemudian diajak untuk menyediakan dana atau modal untuk proyek bisnis yang akan dibangun bersama.
Menurut keterangan Alexander, RG diduga telah berkolaborasi dengan notaris dan bank untuk merancang segala tindakannya dengan cermat, sehingga ketika dirinya dan korban lainnya melaporkan kejahatan tersebut, banyak perkara yang jatuh dalam ranah abu-abu hukum niaga dan korporasi.
RG mengaku sebagai lulusan Harvard University yang kembali ke Indonesia untuk memberikan pendidikan melalui sekolah bisnisnya, GKMIBS (Garuda Kirana Mahardika International Business School). Namun, kejahatan yang ia lakukan merupakan kejahatan kerah putih yang diduga melibatkan banyak pejabat negara dan berbagai surat resmi.
Alexander berharap, dengan bantuan Kepolisian Metro Jaya, kasus yang menimpa dirinya ini dan korban lainnya dapat segera terungkap dan tersangka RG dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang mereka alami.
Dari informasi yang dihimpun, upaya penangkapan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Ipda Sumantri, Brigadir Agus Setiawan (penyidik), dan Kanit Kompol Bayu Kurniawan. Brigadir Agus Setiawan membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap RG, tersangka yang menjadi buron, di wilayah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, sekitar pukul 16:40 WIB. Meskipun tersangka sempat melakukan perlawanan, tim berhasil mengamankan pelaku dengan keberanian dan kekompakan.
Dengan penangkapan RG, para korban berharap bahwa keadilan akan segera ditegakkan, dan pelaku penipuan ini akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Semoga tindakan tegas dari Kepolisian Polda Metro Jaya dapat memberikan pengajaran bagi pelaku-pelaku kejahatan serupa dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.